Senin, 21 Oktober 2013

Pemkot Malang Mendata Warga Negara Asing

MALANG KOMPAS - Pemerintahan Kota Malang Jawa Timur, sejak Kamis )10/10), mulai melakukan pendataan warga asing yang berada di wilayah itu. Pendataan dilakukan guna menghindari masuk dan bermukimnya imigran gelap ke wilayah Malang. Selama ini Malang dikenal sebagai salah satu jalur transit imigran gelap menuju Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang Alu Yamang Hasan mengatakan, selama ini banyak warga negara asing (WNA) mencoba masuk Indonesia melalui pesisir selatan Jawa seperti Malang.
Pasalnya wilayah Malang merupakan jalur perlintasa imigran dari wilayah Pakistan dan Banglades menuju Australia. Beberapa kali di temukan kasus imigran gelap terdampar di pantai-pantai Malang selatan setelah perahu mereka tenggelam.
"Dalam perjalanan menuju Australia, bisa jadi imigran tersebut akhirnya memutuskan datang ke Indonesia dari pada jauh-jauh ke Australia. Modusnya bisa dengan mengatakan perahunya karam terkena gelombang tinggi atau alasan lain. Ini bisa jadi jalan masuk ke Indonesia jika tidak di awasi," tutur Ali.
Ali mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 800 WNA tinggal di kota Malang. Mereka terdiri atas para pekerja dan pelajar. "Dengan pendataan WNA ini,  pengawasan kami terhadap warga asing juga semakin mudah." ujar Ali.
Kelengkapan administrasi
Pendataan para WNA dimulai dengan sosialisasi oleh Dinas ke pendudukan dan catatan sipil Kota Malang kepada ratusan WNA, Kamis. Selain dijelaskan mengenai hak dan kewajiban mereka, para WNA tersebut juga di minta mengurus kelengkapan administrasi, seperti KTP dan KK WNA, akta kelahiran serta surat keterangan tempat tinggal (SKTT).
"Selama ini, banyak warga asing di Kota Malang. Kami belum memiliki datanya karena rata-rata mereka hanya terdata dikantor imigrasi itu. Itu sebabnya pendataan WNA ini diperlukan," tutur Agung H Buana, Kepala Seksi Pendataan dan Dokumentasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang.
Warga asing tersebut nantinya diarahkan untuk mencatatkan domisili mereka di Malang untuk memperoleh SKTT. Dengan mengantongi SKTT, pengawasan dan pendataan terhadap  WNA akan lebih mudah.
 "Selama ini kami kesulitan mendata mereka karena terkadang antara alamat yang diberikan antara di kantor imigrasi dan kondisi dilapangan berbeda. Jika mereka sudah mengantongi SKTT, keberadaan mereka akan dengan mudah diketahui," ujar Agung.
Ia menambahkan perekaman data administratif terhadap WNA sangat penting karena banyak diantara mereka sudah mengantongi surat izin tinggal tetap dan bahkan telah berkeluarga dengan warga Malang.
"Sebagai warga, mereka juga punya hak dan kewajiban sama dengan penduduk lain. Jika tidak terdata, mereka akan selalu menjadi 'orang asing' dinegri ini. Padahal, mereka sudah memiliki izin tinggal tetap." ujar Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar